KOMPAS.com - Kasus pemukulan yang dilakukan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya, Brigpol SL, bakal diproses sampai tuntas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan AKBP SA.
Saat ini, Bid Propam Polda Kaltara tengah memeriksa AKBP SA dan Brigpol SL.
Baca juga: Korban Pemukulan Kapolres Nunukan Meminta Maaf dan Mengaku Salah
"Masalah pemukulan ini menjadi atensi pimpinan, sehingga kami prioritaskan. Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan dan akan kami lanjutkan sampai tuntas," ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Dearystone mengatakan, AKBP SA dan Brigpol SL diduga melanggar kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
Terkait hal itu, keduanya disebut bakal mendapat sanksi.
"Semua tentang kode etik, karena kalau masalah pidananya, anggota kan tidak melaporkannya ke Reskrim," ucapnya.
Kini, Kapolres Nunukan AKBP SA telah dinonaktifkan oleh Kapolda Kaltara.
Baca juga: Videonya Memukul Anak Buah Viral, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan