PALU, KOMPAS.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah memberhentikan secara tidak hormat dua pegawai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Palu.
Mereka diberhentikan karena diduga menyimpan 3,9 kilogram sabu dalam rumah dinasnya.
"Dua orang itu sudah pemeriksaan dan sudah diberhentikan status kepegawaiannya, nanti setelah jalan pidananya baru dilakukan pemecatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Lilik Sujandi di Lapas Palu, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Tiga Pria Simpan 1,8 Kg Sabu dalam Sepatu, Dihukum 13 Tahun Penjara
Menurut Lilik, dua pegawai itu hingga kini masih diperiksa polisi.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga memecat tiga pegawai Lapas Palu lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap karena terlibat sindikat peredaran narkoba.
Penangkapan tiga pegawai ini juga berlangsung selama 2021.
Lilik menyatakan, tindakan ini merupakan bukti Kemenkumham mendukung tindakan polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas.
Pegawai lapas juga diingatkan agar tidak main-main dengan barang haram tersebut.
Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu
Sebagai informasi, polisi menangkap dua orang berinisial RH dan RF karena diduga menyimpan sabu di Kompleks Perumahan Lapas Palu.
Di rumah itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.