Mereka diberhentikan karena diduga menyimpan 3,9 kilogram sabu dalam rumah dinasnya.
"Dua orang itu sudah pemeriksaan dan sudah diberhentikan status kepegawaiannya, nanti setelah jalan pidananya baru dilakukan pemecatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Lilik Sujandi di Lapas Palu, Rabu (6/10/2021).
Menurut Lilik, dua pegawai itu hingga kini masih diperiksa polisi.
Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga memecat tiga pegawai Lapas Palu lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap karena terlibat sindikat peredaran narkoba.
Penangkapan tiga pegawai ini juga berlangsung selama 2021.
Lilik menyatakan, tindakan ini merupakan bukti Kemenkumham mendukung tindakan polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas.
Pegawai lapas juga diingatkan agar tidak main-main dengan barang haram tersebut.
Sebagai informasi, polisi menangkap dua orang berinisial RH dan RF karena diduga menyimpan sabu di Kompleks Perumahan Lapas Palu.
Di rumah itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.
Kepala Kepolisian Resor Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menyebutkan, RH dan RF merupakan pegawai Lapas Palu yang bertanggung jawab menjaga narapidana sakit.
Berdasarkan pengakuan mereka, sabu itu diambil dari Parigi Moutong. Rencananya narkoba itu akan diedarkan di Kota Palu.
Saat ditangkap, kata Bayu, kedua pegawai ini sempat coba melarikan diri sehingga kakinya harus ditembak polisi.
"Kedua pelaku ditangkap di kompleks perumahan LP Petobo karena melakukan perlawanan saat digerebek, maka polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak pada bagian kaki pelaku," kata Bayu dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Palu, Senin (4/10/2021).
https://regional.kompas.com/read/2021/10/07/073131278/simpan-39-kilogram-sabu-di-rumah-dinas-2-pegawai-lapas-palu-dipecat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan