MEDAN, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN (26) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara nekat membeli sabu-sabu untuk dijual kembali.
Sabu-sabu itu dibelinya dari seorang pria berinisial F (33) yang ternyata merupakan kurir suruhan suaminya.
Polisi sendiri masih melakukan pengejaran terhadap suami IN berinisial AK.
Dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/10/2021), Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Dijelaskannya, mereka ditangkap pada Senin (27/9/2021) malam saat keduanya sedang duduk di sebuah ruko kosong di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, barang bukti sabu-sabu seberat 97,2 gram tersebut diletakkan di atas meja yang ada di depan ruko itu.
Baca juga: Seorang IRT di Makassar Terkena Peluru Nyasar Saat Tidur di Rumahnya
Barang tersebut dibelinya dari pelaku F per gramnya sebesar Rp 430.000 dan akan dijualnya sebesar Rp 470.000 per gramnya.
"Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku baru satu kali ini mau menjual sabu-sabu karena keadaan ekonomi," katanya, Senin siang.