MEDAN, KOMPAS.com - Tiga pria di Medan, Sumatera Utara dihukum masing-masing 13 tahun penjara karena terbukti menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sepatu.
Tiga pria ini sebenarnya merupakan warga Aceh. Mereka hanya transit dan menginap sebentar di Medan, sebelum melanjutkan misi penyelundupan mereka ke Jakarta.
Adapun ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23), Faisal Suri (20) dan Reza Syahputra (20). Mereka didakwa setelah kedapatan menyembunyikan sabu dalam sepatu, dengan berat total 1,8 kg.
Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2021).
Selain pidana penjara 13 tahun, ketiganya juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar. "Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan kurungan empat bulan," ucap Aimafni saat membaca putusan.
Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara.
Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu
Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin, 11 Januari 2021 dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Kota Medan.
Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.
Baca juga: Seorang Istri Nekat Beli Sabu dari Kurir Suruhan Suaminya, Ini Motifnya