PADANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi untuk meminta maaf kepada media dan wartawan.
Hal itu terkait sikap ajudan Mahyeldi yang melarang awak media bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas.
Tindakan melarang itu dinilai sebagai intervensi, pembatasan, pendiktean dan menghalangi kerja jurnalistik.
Baca juga: Kasus Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Gerindra Usul Hak Angket
"Kita juga mendesak Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya dan memastikan kejadian serupa tidak akan berulang kembali di masa mendatang," kata Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/8/2021).
Aulia menyebutkan, berdasarkan temuannya, sudah dua kali kejadian bawahan gubernur menghalangi wartawan dalam melalukan konfirmasi berita.
Pertama pada Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur, dan yang kedua Senin (30/8/2021) di DPRD Sumbar.
Baca juga: Larang Wartawan Bertanya, Gubernur Sumbar dan Ajudan Dapat Kecaman
Dalam dua kejadian itu, sejumlah wartawan dilarang untuk bertanya soal surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
"Tindakan itu tidak dibenarkan karena sudah melanggar undang-undang yang ada," kata Aulia.