Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Desak Mahyeldi Minta Maaf Terkait Larangan kepada Wartawan

Kompas.com - 03/09/2021, 11:16 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi untuk meminta maaf kepada media dan wartawan.

Hal itu terkait sikap ajudan Mahyeldi yang melarang awak media bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas.

Tindakan melarang itu dinilai sebagai intervensi, pembatasan, pendiktean dan menghalangi kerja jurnalistik.

Baca juga: Kasus Surat Minta Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Gerindra Usul Hak Angket

"Kita juga mendesak Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya dan memastikan kejadian serupa tidak akan berulang kembali di masa mendatang," kata Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/8/2021).

Aulia menyebutkan, berdasarkan temuannya, sudah dua kali kejadian bawahan gubernur menghalangi wartawan dalam melalukan konfirmasi berita.

Pertama pada Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur, dan yang kedua Senin (30/8/2021) di DPRD Sumbar.

Baca juga: Larang Wartawan Bertanya, Gubernur Sumbar dan Ajudan Dapat Kecaman

Dalam dua kejadian itu, sejumlah wartawan dilarang untuk bertanya soal surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Tindakan itu tidak dibenarkan karena sudah melanggar undang-undang yang ada," kata Aulia.

 

Aulia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin tentang kemerdekaan pers.

"Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan sanksinya yaitu 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," kata Aulia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak berbicara perihal surat minta sumbangan yang bertanda tangan dirinya.

Awalnya, awak media berencana meminta klarifikasi langsung kepada Mahyeldi mengenai surat permintaan sumbangan kepada sejumlah instansi yang disertai tanda tangan Gubernur Sumbar.

Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021), seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik.

Tindakan itu mendapat kecaman dari sejumlah organisasi pers di Sumbar seperti dari AJI Padang, IJTI Sumbar dan Forum Wartawan Parlemen Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com