Salin Artikel

LBH Pers Desak Mahyeldi Minta Maaf Terkait Larangan kepada Wartawan

Hal itu terkait sikap ajudan Mahyeldi yang melarang awak media bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas.

Tindakan melarang itu dinilai sebagai intervensi, pembatasan, pendiktean dan menghalangi kerja jurnalistik.

"Kita juga mendesak Gubernur untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahannya dan memastikan kejadian serupa tidak akan berulang kembali di masa mendatang," kata Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/8/2021).

Aulia menyebutkan, berdasarkan temuannya, sudah dua kali kejadian bawahan gubernur menghalangi wartawan dalam melalukan konfirmasi berita.

Pertama pada Kamis (26/8/2021) di Istana Gubernur, dan yang kedua Senin (30/8/2021) di DPRD Sumbar.

Dalam dua kejadian itu, sejumlah wartawan dilarang untuk bertanya soal surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Tindakan itu tidak dibenarkan karena sudah melanggar undang-undang yang ada," kata Aulia.


Aulia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin tentang kemerdekaan pers.

"Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan sanksinya yaitu 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," kata Aulia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak berbicara perihal surat minta sumbangan yang bertanda tangan dirinya.

Awalnya, awak media berencana meminta klarifikasi langsung kepada Mahyeldi mengenai surat permintaan sumbangan kepada sejumlah instansi yang disertai tanda tangan Gubernur Sumbar.

Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021), seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik.

Tindakan itu mendapat kecaman dari sejumlah organisasi pers di Sumbar seperti dari AJI Padang, IJTI Sumbar dan Forum Wartawan Parlemen Sumbar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/111659278/lbh-pers-desak-mahyeldi-minta-maaf-terkait-larangan-kepada-wartawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke