Aulia mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Kemudian, Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin tentang kemerdekaan pers.
"Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan sanksinya yaitu 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta," kata Aulia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak berbicara perihal surat minta sumbangan yang bertanda tangan dirinya.
Awalnya, awak media berencana meminta klarifikasi langsung kepada Mahyeldi mengenai surat permintaan sumbangan kepada sejumlah instansi yang disertai tanda tangan Gubernur Sumbar.
Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa (31/8/2021), seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik.
Tindakan itu mendapat kecaman dari sejumlah organisasi pers di Sumbar seperti dari AJI Padang, IJTI Sumbar dan Forum Wartawan Parlemen Sumbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.