SEMARANG, KOMPAS.com - Ketimpangan relasi kuasa dinilai sebagai penyebab utama terjadinya kekerasan seksual.
Pelaku merasa memiliki kuasa atas korban untuk semena-mena melakukan tindakan biadab karena latar belakang kedudukan yang lebih tinggi.
Seperti pada kasus yang menimpa seorang bocah sekolah dasar di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dia jadi korban pemerkosaan sejak usianya masih 12 tahun.
Ironisnya, ia diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri hingga hamil.
Pendamping korban Nia Lishayati bercerita kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 silam saat ibu korban sedang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.
Pelaku mulai menggerayangi tubuh korban saat adik-adiknya di rumah sedang tertidur.
"Saat itu mulut korban dibungkam karena hendak berteriak. Mulutnya digigit dan juga area di bawah perut. Pelaku mengancam korban kalau menceritakan kasus ini tidak akan diberi uang jajan," katanya kepada Kompas.com.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Ambon Meningkat Selama Pandemi, Polisi: Umumnya, Pelaku Orang Dekat
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga korban hamil di tahun 2019.
"Saat hamil korban dibawa ke puskesmas. Korban diminta pelaku mengatakan kalau dihamili oleh teman yang dikenal di Facebook.
Karena pihak puskesmas curiga, korban ditanya terpisah dari ayahnya. Korban akhirnya mengaku kalau dihamili ayahnya," ungkapnya.
Lantas, korban pun dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut terkait kondisi kandungannya.
"Beberapa minggu kemudian, korban melahirkan anak prematur di usia kandungan sekitar 5-6 bulan. Namun selang berapa jam bayinya meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian, kasus tersebut diusut oleh pihak kepolisian setelah melewati proses tahapan yang berbelit-belit.
"Awalnya polisi menolak pengaduan karena satu alat bukti yakni saksi yang melihat kejadian tidak ada. Kalau kekerasan seksual mana ada pelakunya melakukan di muka umum yang jelas tidak mungkin ada saksi yang melihat," ungkapnya.
Kasus tersebut baru berlanjut ke persidangan di tahun 2021 dan pelaku dihukum 8 tahun penjara.