Untuk itu, pihaknya berharap korban kekerasan seksual tidak perlu takut untuk melaporkan kasus yang dialami.
Sebab, kasus kekerasan seksual yang korbannya anak sudah ada payung hukum yang menaungi yakni UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selama ada payung hukumnya dan masuk ke dalam unsur tindak pidana semua kasus kekerasan terhadap anak bisa di pidana. Baik kekerasan fisik, psikis dan seksual," katanya.
Kendati demikian, pihaknya juga menghargai keputusan korban apabila memang enggan melaporkan kasusnya ke kepolisian.
"Ketika korban tidak ingin kasusnya dilaporkan, kita tidak bisa jalan sendiri karena prinsip pendampingan sesuai dengan apa yang di inginkan korban dan kebutuhan korban. Kita hanya dampingi untuk layanan konseling, medis, pemulihan psikologis hingga reintegrasi sosial. Dan di setiap konseling, korban juga sudah diberitahu bahwa peristiwa yang dialami bisa di laporkan," tambahnya.
Citra mengatakan, pihaknya selama ini gencar memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai forum diskusi di media sosial.
Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan literasi sehingga dapat menekan terjadinya kasus kekerasan seksual.
"Kami berupaya mengedukasi masyarakat melalui diskusi melalui live Facebook, Instagram, webinar. Kemudian juga membuat konsultasi hukum online berbasis website, hotline untuk memudahkan korban mengadukan kasusnya," tuturnya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum bisa meningkatkan implementasi UU Perlindungan Anak, sehingga anak yang menjadi korban kekerasan seksual bisa mendapatkan hak-haknya.
"Dan untuk pemerintah bisa segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sehingga korban kekerasan seksual mendapat payung hukum yang jelas dan lebih terlindungi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.