SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut Pemprov Jatim menindaklanjuti kabar honor pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Jember.
Menurut dia, tim Inspektorat Jatim sudah turun ke Jember untuk melakukan pendalaman sejak sepekan lalu. "Tim inspektorat Jatim sudah turun pekan lalu untuk melakukan pendalaman," katanya singkat di Surabaya Minggu (29/8/2021).
Namun Khofifah enggan menjelaskan bagaimana hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim inspektorat Jatim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala BPBD Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Jember.
Bahkan, nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000. Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282 juta.
Atas pencairan honor tersebut, Tipikor Satreksrim Polres Jember memanggil Sf, bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember pada Jumat (27/8/2021).
Pemanggilan tersebut seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Persoalan honor untuk sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Jember berakhir dengan pengembalian uang sebesar Rp 282 juta.
Setelah pencairan honor tersebut menjadi sorotan, belakangan para pejabat penerima honor mengembalikan honor tersebut.