BLITAR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah daerah tidak melanggar aturan yang ada dengan membuat kebijakan adanya honor bagi pejabat dari biaya pemakaman dengan protokol kesehatan Covid-19.
Muhadjir menuturkan, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Jember itu memang dimungkinkan dari sisi aturan, meskipun pemerintah pusat tidak pernah membuat kebijakan yang bisa dijadikan dasar oleh pemerintah daerah.
"Sebenarnya regulasi (dari pusat) tidak ada, tapi kalau ketentuannya diperbolehkan," ujar Muhadjir, kepada wartawan usai berziarah ke Makam Bung Karno di Kota Blitar, Minggu (29/8/2021).
"Tapi, katanya sudah dikembalikan kok," tambah Muhadjir, tentang aliran dana pemakaman ke sejumlah pejabat Pemkab Jember termasuk Bupati.
Meski tidak menyalahi aturan, kata dia, adanya honor bagi pejabat yang berasal dari biaya pemakaman pasien Covid-19 dinilai tidak etis.
Muhadjir mengatakan, dalam suasana pandemi Covid-19 seyogyanya penjabat membuat aturan yang bijak.
"Tapi, dalam suasana pandemi tentunya masing-masing (daerah) membuat keputusan yang bijak," kata dia.
Ketika wartawan menanyakan apakah ada pungutan honor pemakaman di Kota dan Kabupaten Blitar, Muhadjir mempersilahkan Bupati dan Wali Kota Blitar yang ada di sebelah kiri dan kanannya untuk menjawab.
Bupati Blitar Rini Syarifah pada kesempatan itu mengakui adanya dana pemakaman pasien Covid-19 untuk sejumlah pejabat.
Namun, Rini mengatakan, dirinya baru saja membuat surat edaran berisi perintah kepada pejabat yang menerima honor tersebut untuk menyerahkan ke Dinas Sosial.