Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Belum Berakhir, Pantai Parangtritis Yogyakarta Diserbu Ribuan Wisatawan

Kompas.com - 22/08/2021, 19:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.

Namun, pada Minggu (22/8/2021) kawasan wisata Pantai Parangtritis diserbu ribuan wisatawan.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY sekaligus Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan, pihaknya menerjunkan sebanyak 60 personel ke kawasan wisata Pantai Parangtritis.

"Selama PPKM tidak boleh buka (destinasi wisata), tapi di Parangtritis ramai, karena barusan saya di Parangtritis. Karena itu saya kerahkan personel untuk menghalau, karena ada sekitar seribu wisatawan yang nekat datang," ujarnya.

Baca juga: Perjuangan Anak Pedagang Kecil Kejar Mimpi Jadi Mahasiswa, Bekerja Kumpulkan Modal dan Lulus Cumlaude

Diserbunya kawasan Parangtritis oleh wisatawan disinyalir karena longgarnya penjagaan di tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis. Ditambah lagi akses jalan ke Parangtritis terbilang banyak.

"Mungkin karena melihat pos tempat retribusi kosong, penyekatan jalan juga longgar dan tidak ada petugas yang berjaga membuat wisatawan berani masuk," ungkap Noviar.

Terkait sanksi kepada wisatawan yang nekat masuk, dia menyampaikan tidak ada sanksi denda maupun sanksi fisik seperti push up. Meskipun hal tersebut dimungkinkan melalui Instruksi Gubernur DIY.

"Sanksinya kami minta meninggalkan pantai saat itu juga. Semua harus putar balik, kami mohon wisatawan bersabar dulu apalagi kasus Covid-19 di Yogyakarta masih tinggi meski trennya sekarang menurun," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Namun, dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha.

Baca juga: Kisruh DPRD Solok, Rekomendasi BK Disebut Cacat Hukum

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, kelonggaran yang diberikan seperti ditambahnya kapasitas pengunjung dalam sebuah restoran maupun warung makan yang beroperasi di DIY.

“Misalnya restoran sebelumnya kapasitas sebanyak 25 persen kini menjadi 50 persen, lalu dalam satu meja maksimal sebanyak 2 orang,” kata dia saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Selasa (17/8/2021).

Menurut Aji, selama DIY masih berada di level 4 pihaknya tetap akan memberlakukan pengetatan di beberapa sektor, seperti sektor wisata yang belum boleh beroperasi selama perpanjangan PPKM level 4 ini.

“Lokasi wisata belum ada kelonggaran, masih seperti kemarin hanya memang seperti di restoran tadi kan biasanya dikunjungi wisatawan tapi karena masih ada pengetatan persyaratan perjalanan bisa jadi tidak terlalu banyak penambahannya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com