Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh DPRD Solok, Rekomendasi BK Disebut Cacat Hukum

Kompas.com - 22/08/2021, 18:10 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat Dodi Hendra menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan kliennya diberhentikan dari jabatan ketua adalah cacat hukum.

Keputusan BK tersebut tidak jelas objek perkaranya karena menggabungkan dua laporan sekaligus.

"Kami mengirim surat keberatan kepada BK DPRD Kabupaten Solok terkait keputusan yang dikeluarkannya," kata Vino Oktavia, kuasa hukum Ketua DPRD Solok yang dihubungi Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: BK DPRD Solok Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra dari Jabatan Ketua

Vino mengatakan keputusan BK itu tidak jelas dan cacat hukum karena menggabungkan dua objek perkara sekaligus yaitu mosi tidak percaya dari 22 anggota DPRD Solok dan pengaduan masyarakat.

"Secara hukum itu sudah cacat. Dua objek perkara tapi keputusannya satu," jelas Vino.

Vino pun menyebut keputusan yang dikeluarkan sangat syarat kepentingan dan tidak objektif karena 4 dari 5 anggota BK terlibat dalam mendukung mosi tidak percaya.

"Aneh kan, mereka yang mau menyidangkan tapi mereka memihak mosi tidak percaya. Harusnya netral dong," kata Vino.

Vino menilai ada upaya sistematis untuk mencopot kliennya, Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Solok mulai dari ketidaksenangan sejumlah anggota dewan, mosi tidak percaya hingga keputusan BK.

"Jauh sebelum mosi tidak percaya sudah muncul ketidaksenangan kepada Dodi Hendra untuk memimpin sidang. Padahal beliau adalah ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah," kata Vino.

Vino meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak gegabah mengeluarkan keputusan terkait rekomendasi BK itu.

"Setelah rekomendasi itu kan masih ada jalurnya yaitu diparipurnakan di DPRD, kemudian keputusannya dikirim ke gubernur Sumbar. Nah, kita ingatkan itu jangan sampai gegabah," kata Vino.

Vino mengatakan jika peringatannya diabaikan maka pihaknya akan melakukan gugatan hukum ke pengadilan.

"Nanti akan kita siapkan gugatan ketiga pihak sekaligus yaitu BK, DPRD Kabupaten Solok dan gubernur Sumbar," kata Vino.

Baca juga: Duduk Perkara Kisruh DPRD Solok, Berawal dari Mosi Tidak Percaya hingga Nyaris Baku Hantam di Paripurna

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

Rekomendasi itu keluar setelah BK DPRD Solok menindaklanjuti mosi tidak percaya dari 22 orang anggota DPRD Solok terhadap Dodi Hendra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com