Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kabupaten dan Kota yang Ada di Sulut Wajib Terapkan PPKM Mikro

Kompas.com - 06/07/2021, 14:02 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota Se-Sulawesi Utara.

Surat dengan Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Sebabkan Kenaikan Kasus Positif Covid-19 di Sulut, 9 Daerah Zona Oranye

Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Sesuai kondisi epidemiologi di Sulut, 10 kabupaten dan kota ini berada pada level kewaspadaan atau risiko sedang menuju risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Adapun 10 daerah tersebut yaitu, Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.

Dalam surat edaran itu, menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.

Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor essensial diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Sementara untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Selain itu, Gubernur Olly meminta kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di ruangan pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.

Kepala Biro Pemerintahan Sekda Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, penerapan PPKM mikro akan menggunakan anggaran dari APBD yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

"Kalau ada yang belum tercover dapat diproses melalui mekanisme pergesaran atau perubahan pada APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya, lewat pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Steaven Dandel menyebutkan, untuk anggaran PPKM mikro harus bahu-membahu dengan dana APBD kabupaten dan kota maupun dana desa.

"Karena prioritas utama sekarang ini adalah menekan pertambahan kasus Covid-19," tandas Steaven yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com