KOMPAS.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memutus perkara para oknum juru parkir (jukir) yang 'nuthuk' dengan denda sebesar Rp 500.000.
Para juru parkir ini divonis hukuman denda atau kurungan tiga hari karena mengelola fasilitas parkir jalan insidentil tanpa mengantongi izin.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Agus Setiawan SH Spnot saat persidangan dilakukan di ruang sidang tindak pidana ringan (tipiring) PN Kota Yogyakarta.
Putusan itu bernomor 26/pidc/2021/PN.YKA yang ditandatangani pada Rabu (9/6/2021).
"Atas kejadian ini hakim menyatakan para terdakwa yakni Marzuki, Anjas Edi Purwanto telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Agus Setiawan, saat persidangan Rabu (9/6/2021) siang, seperti ditulis Tribun Jogja.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Izinkan Warganya Berbisnis Lahan Parkir Secara Legal
Mereka dinilai melanggar hukum dengan mengelola parkir liar.
"Oleh karena itu majelis hakim menghukum para terdakwa dengan denda sebesar Rp500 ribu. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan selama tiga hari," ujarnya.
Sementara itu, Marzuki, salah satu juru parkir mengaku bingung lantaran kini dirinya akan kehilangan mata pencaharian.
Marzuki sudah mengetahui jika lahan parkir yang dikelola itu bermasalah karena tidak memiliki izin.
Selain itu alasan dirinya mematok tarif di atas ketentuan lantaran ia bersama teman-temannya kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Dulu sudah tak tinggalkan, karena memang sempat ditegur. Tapi kemarin pas pandemi kan bingung mau kerja apa. Akhirnya ya tak pakai lagi," jelasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com https://jogja.tribunnews.com/2021/06/10/hakim-denda-jukir-nuthuk-denda-rp500-ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.