Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh Curhat Warga Bayar Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta, Dishub: Lokasi Itu Ilegal

Kompas.com - 01/06/2021, 22:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, lokasi tempat wisatawan yang diminta membayar uang parkir Rp 20.000 merupakan lokasi ilegal.

Diketahui, keluhan tersebut disampaikan oleh warga melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rena Desca Physio.

Dalam unggahannya, Rena menjelaskan dia bersama keluarganya pada Minggu, 30 Mei 2021 parkir di sekitar Museum Sonobudoyo atau tepatnya di Jalan KHA Dahlan.

Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda

Saat hendak mengambil mobilnya, ia diminta membayar uang parkir sebesar Rp 20.000.

"Sebenarnya lokasi itu tidak seharusnya untuk parkir ilegal, curi-curi atau kucing-kucingan," kata Agus saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).

Kata Agus, ia tidak bisa melakukan penyelidikan karena parkir tersebut adalah parkir ilegal yang tidak memiliki surat izin.

"Kalau parkir legal itu bersurat tugas, malam tadi bisa saya cabut surat tugasnya. Kalau itu kan kucing-kucingan," ungkapnya.

Baca juga: Viral, Curhat Warga Diminta Uang Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Ceritanya


Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com