TEGAL, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal mencatat sedikitnya ada 22 calon haji yang menarik biaya pelunasan haji atau dana haji. Hal itu terjadi sejak pemerintah menunda keberangkatan haji di tahun 2020 dan 2021.
Kepala Kemenag Kabupaten Tegal, Sukarno mengatakan, tahun ini ada 1.015 calon jemaah haji yang batal berangkat seiring dikeluarkannya kebijakan pemerintah karena masih pandemi Covid-19.
"Sebanyak 22 orang sejak tahun lalu termasuk dari 1.015 calon jemaah haji tahun ini memutuskan untuk mengambil kembali sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disetorkan," kata Sukarno kepada wartawan, Sabtu (5/6/2021).
Baca juga: Soal Dana Haji, Pemerintah Siap Kembalikan, tapi Sebaiknya Jangan Dulu Diambil...
Sukarno menyebut ada sejumlah alasan mengapa calon jemaah haji menarik uang pelunasan. Di antaranya, calon jemaah beralasan untuk keperluan lain yang mendesak.
Setoran BPIH sendiri terdiri dari biaya setoran awal Rp 25 juta untuk memastikan porsi, dan biaya pelunasan sekitar Rp 10 juta yang dibayarkan jelang keberangkatan.
Baca juga: Mengaku Sudah Manasik hingga Vaksinasi, Ani Kaget Lagi-lagi Batal Naik Haji
Meski dana pelunasan diambil, kata Sukarno, calon jemaah haji tersebut tidak dicoret dari daftar calon jemaah haji yang akan diberangkatkan.
Hal itu karena mereka tidak mengambil seluruhnya uang setoran BPIH. "Jadi porsi mereka tetap aman asalkan nantinya dilunasi lagi menjelang keberangkatan," pungkasnya.