Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Dikenai Denda Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/04/2021, 10:45 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hingga kini, masih ada warga yang ngabuburit di jalur kereta api. Hal tersebut dilarang karena membahayakan.

Pantauan Kompas.com, salah satu jalur yang biasa digunakan warga untuk ngabuburit atau ngalantung ngadagoan burit (berjalan-jalan atau bersantai santai menunggu senja) saat Ramadhan, sekitaran Kiaracondong.

Sejumlah warga terkadang berjalan menyusuri rel atau nongkrong dan mengobrol di sana. Bahkan ada kalanya mereka selfie ataupun bermain.

"Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat Ramadhan ini," ujar Pelaksana Harian Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, M Reza Fahlepi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Asyiknya Ngabuburit di Kaki Jembatan Terpanjang di Indonesia

Reza mengaku, selain rel kereta api, masih ada warga yang ngabuburit di terowongan dan jembatan KA. Hal ini berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun warga tersebut.

Selain itu, ngabuburit di jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api melanggar aturan. Padahal pihaknya telah memasang papan larangan di sejumlah titik.

"Namun masih banyak warga yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” tutur Reza.

Untuk itu, Reza mengingatkan agar warga tidak ngabuburit di lokasi terlarang tersebut. Selain berbahaya, mereka yang melanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," ungkap dia.

Dalam ayat 1 pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 19 April 2021

Reza mengimbau masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memberi teguran jika ada masyarakat yang bermain atau berkegiatan di jalur kereta api.

“Mari kita ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com