Salin Artikel

Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Dikenai Denda Rp 15 Juta

Pantauan Kompas.com, salah satu jalur yang biasa digunakan warga untuk ngabuburit atau ngalantung ngadagoan burit (berjalan-jalan atau bersantai santai menunggu senja) saat Ramadhan, sekitaran Kiaracondong.

Sejumlah warga terkadang berjalan menyusuri rel atau nongkrong dan mengobrol di sana. Bahkan ada kalanya mereka selfie ataupun bermain.

"Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat Ramadhan ini," ujar Pelaksana Harian Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, M Reza Fahlepi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Reza mengaku, selain rel kereta api, masih ada warga yang ngabuburit di terowongan dan jembatan KA. Hal ini berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun warga tersebut.

Selain itu, ngabuburit di jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api melanggar aturan. Padahal pihaknya telah memasang papan larangan di sejumlah titik.

"Namun masih banyak warga yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” tutur Reza.

Untuk itu, Reza mengingatkan agar warga tidak ngabuburit di lokasi terlarang tersebut. Selain berbahaya, mereka yang melanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," ungkap dia.

Dalam ayat 1 pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Reza mengimbau masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memberi teguran jika ada masyarakat yang bermain atau berkegiatan di jalur kereta api.

“Mari kita ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi)," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/104558178/awas-ngabuburit-di-jalur-kereta-api-dikenai-denda-rp-15-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke