KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan memanggil calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana, Jumat (9/4/2021).
Denny dipanggil untuk memberikan keterangan terkait acara shalat Subuh keliling yang dilakukannya di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021).
Denny dilaporkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye dengan melaksanakan acara shalat Subuh keliling di daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, Denny Indrayana tidak hadir secara langsung pada pemanggilan tersebut. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Denny Indrayana Dipanggil Bawaslu soal Kegaduhan Acara Shalat Subuh Keliling
Padahal menurut Komisioner Bawaslu, pemanggilan ini bisa menjadi ruang hak jawab bagi Denny Indrayana sebagai terlapor.
"Subjek ini kan sebagai terlapor supaya dia bisa upaya hak jawab atau bantahan-bantahan atau klarifikasi terhadap laporan yang disangkakan oleh pelapor," tutur Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie.
Menurutnya, selain Denny Indrayana, Bawaslu Kalsel juga pernah beberapa kali memanggil calon gubernur petahana Sahbirin Noor.
Dia mengatakan, Sahbirin selalu hadir dan tidak pernah mangkir.