KOMPAS.com- Dianggap melakukan kegiatan politik di rumah ibadah, calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan ini dilakukan oleh Pemuda Islam Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (5/4/2021).
Baca juga: Safari Shalat Subuh Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu
Calon gubernur Kalsel nomor urut 2 itu dianggap berkampanye lantaran kegiatan shalat Subuh dilakukan di daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang tidak boleh ada kegiatan politik meski dengan dalih apa pun," kata Hasan.
Dia menolak jika ada calon yang mempolitisasi rumah ibadah.
Sedangkan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Kalsel, Supriyanto Noor menegaskan akan mempelajari laporan.
"Laporan ini terlebih dahulu akan kami pelajari sesuai mekanisme yang berlaku di Bawaslu," kata Supriyanto Noor dalam keterangan resminya, Selasa (6/4/2021).