BANJARMASIN, KOMPAS.com - Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana, dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel pada Jumat (9/4/2021).
Pemanggilan Denny terkait kegiatan shalat subuh keliling di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona, Banjarmasin Selatan, yang berujung kegaduhan pada Rabu (31/3/2021).
Selain berujung kegaduhan, Denny juga dianggap melakukan kampanye.
Apalagi kegiatan shalat subuh keliling itu dilakukan di daerah pemungutan suara ulang (PSU).
Namun, Denny tidak datang ke Kantor Bawaslu.
Baca juga: Baliho Denny Indrayana Dilaporkan Warga ke Bawaslu Kalsel
Denny diwakili oleh salah satu kuasa hukumnya, Muhammad Isrof Parhani.
Isroh mengatakan, Denny berhalangan hadir karena ada agenda lain yang harus dihadiri.
"Sebenarnya hari ini dipanggil, tapi kan Sidin (Denny) ada agenda lain, jadi enggak bisa datang. Kalau Bawaslu sudah pemanggilan kedua," kata Isroh kepada wartawan, Jumat.
Kedatangan Isroh di Bawaslu Kalsel juga memberikan pendampingan hukum terhadap salah seorang warga yang juga sebagai terlapor.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengatakan, pemanggilan tersebut sebenarnya dapat menjadi ruang hak jawab terlapor, yakni Denny Indrayana.
Bawaslu akan melakukan kajian laporan berdasarkan keterangan-keterangan dari para pihak yang hadir saat proses klarifikasi.
"Subyek ini kan sebagai terlapor supaya dia bisa upaya hak jawab atau bantahan-bantahan atau klarifikasi terhadap laporan yang sudah disangkakan oleh pelapor," kata Azhar.
Baca juga: Curhat Ira Setelah Menikah dengan Pria 58 Tahun
Azhar menambahkan, apabila dalam 5 hari sejak laporan diterima Bawaslu telah memiliki alat bukti yang cukup, maka laporan akan diproses ke tahap selanjutnya.