BANJARMASIN, KOMPAS.com - Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana kembali dilaporkan ke Bawaslu Kalsel, Jumat (9/4/2021).
Kali ini, Denny dilaporkan oleh seorang warga bernama Herlin terkait pemasangan baliho yang memuat foto Denny dan istri di sejumlah jalan protokol di Banjarmasin.
Baliho tersebut berisikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa itu dinilai bentuk pelanggaran kampanye jelang pemungutan suara ulang (PSU).
"Laporan spanduk dan baliho atas nama Haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan," ujar Herlin usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel, Jumat.
Baca juga: Videonya Dimanipulasi, Denny Indrayana Lapor Polisi
Di Bawaslu, Herlin membawa sejumlah bukti foto baliho yang terpasang di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kemudian di simpang empat Jalan S Parman, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang," singkatnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran Azhar Ridhanie mengatakan, Bawaslu Kalsel telah menerima informasi baliho yang memuat foto Denny Indrayana dan istri.
Bawaslu Kalsel selanjutnya akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat pilgub di masa PSU, meski dipasang bukan di kecamatan yang akan menggelar pencoblosan ulang.
"Jadi form informasi itu, kami pleno-kan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa itu dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim," tandasnya.
Baca juga: Klarifikasi Denny Indrayana soal Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Timsesnya
Sekadar diketahui, PSU Pilkada Kalsel akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang di 827 TPS dengan total pemilih sebanyak 266.757.
Adapun kecamatan yang akan menggelar PSU adalah, Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin. Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul di Kabupaten Banjar.
Selain itu, terdapat 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin juga diperintahkan menggelar PSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.