KOMPAS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan memanggil calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana, Jumat (9/4/2021).
Denny dipanggil untuk memberikan keterangan terkait acara shalat Subuh keliling yang dilakukannya di Masjid Nurul Iman, Jalan Prona Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021).
Denny dilaporkan lantaran dianggap melanggar aturan kampanye dengan melaksanakan acara shalat Subuh keliling di daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Namun, Denny Indrayana tidak hadir secara langsung pada pemanggilan tersebut. Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Denny Indrayana Dipanggil Bawaslu soal Kegaduhan Acara Shalat Subuh Keliling
Padahal menurut Komisioner Bawaslu, pemanggilan ini bisa menjadi ruang hak jawab bagi Denny Indrayana sebagai terlapor.
"Subjek ini kan sebagai terlapor supaya dia bisa upaya hak jawab atau bantahan-bantahan atau klarifikasi terhadap laporan yang disangkakan oleh pelapor," tutur Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie.
Menurutnya, selain Denny Indrayana, Bawaslu Kalsel juga pernah beberapa kali memanggil calon gubernur petahana Sahbirin Noor.
Dia mengatakan, Sahbirin selalu hadir dan tidak pernah mangkir.
Jika Bawaslu telah memiliki alat bukti cukup dalam lima hari sejak laporan diterima maka laporan bakal diproses ke tahap selanjutnya.
Kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) jika ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu.
Namun jika itu adalah pelanggaran administratif maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Baca juga: Baliho Denny Indrayana Dilaporkan Warga ke Bawaslu Kalsel
Mengenai ketidakhadiran Denny Indrayana, kuasa hukumnya, Muhammad Isroh Parhani memberikan penjelasan.
Isroh menuturkan, pemanggilan Bawaslu bertepatan dengan acara lainnya.
"Sebenarnya hari ini dipanggil, tapi kan Sidin (Denny) ada agenda lain, jadi enggak bisa datang. Kalau Bawaslu sudah pemanggilan kedua," tutur dia.
Baca juga: Kronologi Insiden Pemukulan yang Dilakukan Timses Denny Indrayana, Korban Dianggap Penyusup
Seperti diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bawaslu oleh Pemuda Islam Kalsel.
Mereka menolak jika ada calon yang mempolitisasi rumah ibadah.
Denny dituding melakukan pelanggaran kampanye lantaran melakukan acara shalat Subuh keliling di daerah pemungutan suara ulang (PSU).
"Rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang tidak boleh ada keiatan politik meski dengan dalih apa pun," kata Ketua Pemuda Islam Kalsel, Hasan.
Baca juga: Safari Shalat Subuh Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana akan tetap melanjutkan kegiatan safari Subuh kelilingnya meski telah dilaporkan ke Bawaslu.
"Saya berharap mari kita jaga suasana yang lebih tenang. Mohon izin saya tetap akan melakukan silaturahmi dengan subuh keliling ataupun silaturahmi kepada warga," pungkasnya.
Dia sendiri membantah jika kegiatan shalat Subuh itu adalah kampanye.
Denny mengaku diundang dan hanya beramah-tamah.
"Giat subuh keliling menyapa warga dan beramal ramah tanpa melakukan dialog yang dikategorikan sebagai kampanye. Kami semata-mata melakukan shalat subuh berjemaah," bantah Denny.
Dalam kegiatan shalat Subuh keliling tersebut, terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh timses Denny terhadap warga di lokasi.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Abba Gabrilin, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.