Jika Bawaslu telah memiliki alat bukti cukup dalam lima hari sejak laporan diterima maka laporan bakal diproses ke tahap selanjutnya.
Kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) jika ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu.
Namun jika itu adalah pelanggaran administratif maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Baca juga: Baliho Denny Indrayana Dilaporkan Warga ke Bawaslu Kalsel
Mengenai ketidakhadiran Denny Indrayana, kuasa hukumnya, Muhammad Isroh Parhani memberikan penjelasan.
Isroh menuturkan, pemanggilan Bawaslu bertepatan dengan acara lainnya.
"Sebenarnya hari ini dipanggil, tapi kan Sidin (Denny) ada agenda lain, jadi enggak bisa datang. Kalau Bawaslu sudah pemanggilan kedua," tutur dia.
Baca juga: Kronologi Insiden Pemukulan yang Dilakukan Timses Denny Indrayana, Korban Dianggap Penyusup