LAMONGAN, KOMPAS.com - MA (55), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan penipuan dengan modus melipatgandakan uang.
Namun, pelaku dengan polosnya mengaku tak bisa menggandakan uang saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.
Miko menanyakan hal itu saat pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
"Apa benar sampeyan bisa menggandakan uang?" tanya Miko.
Secara spontan, MA menggelengkan kepala dan mengaku tak bisa menggandakan uang. Selama ini, MA bekerja sebagai makelar jual motor bekas.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
"Sudah dengar sendiri kan rekan-rekan, tidak bisa. Begini kok ada saja yang percaya dengan tersangka ini, dan menyerahkan uangnya hingga ratusan juta rupiah," lanjut Miko.
Terdapat tiga korban yang menjadi korban penipuan dengan modus melipatgandakan uang tersebut.
Ketiganya merupakan warga Mojokerto, yakni DS (46), DWN (44), dan S (46).
Pelaku meminta uang senilai Rp 65 juta kepada DS, sedangkan DWN Rp 35 juta.
Sementara S merupakan korban yang paling banyak mengeluarkan uang, sebanyak Rp 107 juta.