JEMBER, KOMPAS.com – Sepasang suami istri berinisial Uk dan Dd, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, diamankan Polsek Pakusari.
Sebab, keduanya mengaku bisa menggandakan uang dan menipu orang lain. Sudah ada satu korban yang tertipu dengan nilai Rp 61 juta.
Korban penipuan tersebut merupakan warga Desa/Kecamatan Pakusari. Kronologinya terjadi ketika anak korban sedang sakit pada 17 Februari 2021.
Kemudian, Uk dan Dd mengaku bisa menyembuhkan anaknya.
“Pelaku mendatangi korban melalui Yn sebagai penghubung,” kata Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono, saat konferensi pers di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: ASN Diimbau Tidak Mudik Lebaran, Bupati Jember: Ajak Keluarga yang Jauh Datang ke Sini...
Menurut dia, pasutri tersebut mengaku memiliki ilmu lebih yang bisa menyembuhkan orang. Bahkan, keduanya mengaku seorang kiai dan bu nyai untuk meyakinkan korban.
Namun, ketika uang sudah diberikan, anak korban tetap tak kunjung sembuh.
Akhirnya korban terus menanyakan pelaku terkait janji yang bisa menyembuhkan anaknya. Setelah itu, pasutri tersebut mengaku bisa menggandakan uang kepada korban.
Korban teperdaya dan memberikan uang kepada pelaku.
Total uang yang diberikan mencapai Rp 61 juta, dengan janji bisa dilipatakangandakan sebesar Rp 300 juta.
Namun, uang yang sudah diberikan tak kunjung dikembalikan.
Setelah itu, pelaku memberikan gelang emas palsu kepada korban. Tujuannya untuk meredam permintaan korban terkait janji yang tak kunjung terpenuhi.