Salin Artikel

Pasutri Ini Mengaku Kiai Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

JEMBER, KOMPAS.com – Sepasang suami istri berinisial Uk dan Dd, warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, diamankan Polsek Pakusari.

Sebab, keduanya mengaku bisa menggandakan uang dan menipu orang lain. Sudah ada satu korban yang tertipu dengan nilai Rp 61 juta.

Korban penipuan tersebut merupakan warga Desa/Kecamatan Pakusari. Kronologinya terjadi ketika anak korban sedang sakit pada 17 Februari 2021.

Kemudian, Uk dan Dd mengaku bisa menyembuhkan anaknya.

“Pelaku mendatangi korban melalui Yn sebagai penghubung,” kata Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono, saat konferensi pers di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3/2021).

Menurut dia, pasutri tersebut mengaku memiliki ilmu lebih yang bisa menyembuhkan orang. Bahkan, keduanya mengaku seorang kiai dan bu nyai untuk meyakinkan korban.

Namun, ketika uang sudah diberikan, anak korban tetap tak kunjung sembuh.

Akhirnya korban terus menanyakan pelaku terkait janji yang bisa menyembuhkan anaknya. Setelah itu, pasutri tersebut mengaku bisa menggandakan uang kepada korban.

Korban teperdaya dan memberikan uang kepada pelaku.

Total uang yang diberikan mencapai Rp 61 juta, dengan janji bisa dilipatakangandakan sebesar Rp 300 juta.

Namun, uang yang sudah diberikan tak kunjung dikembalikan.

Setelah itu, pelaku memberikan gelang emas palsu kepada korban. Tujuannya untuk meredam permintaan korban terkait janji yang tak kunjung terpenuhi.


Namun, setelah korban hendak menjual emas tersebut di toko, ternyata emas itu palsu.

Ali mengaku korban percaya dengan rayuan karena orang awam.

“Pelaku ini mengaku sebagai kiai dan bu nyai pada korban untuk mengelabui korban,” ujar dia.

Karena tak kunjung dipenuhi, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi langsung mengamankan pelaku pada 20 Maret 2021, tetapi yang berhasil diamankan hanya Uk, sedangkan suaminya Dd dan Yn yang merupakan penghubung berhasil melarikan diri.

“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutur dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa gelang emas palsu, blangkon, tasbih, keris, dan pecut kecil.

Ali mengaku, korban penipuan yang melapor masih satu orang. Pihaknya masih terus mengembangkan apakah ada korban lain terkait kasus tersebut.

Dia mengimbau warga yang menjadi korban penipuan tersebut melaporkan pada kepolisian

Akibat perbuatannya, pelaku penipuan tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/162230078/pasutri-ini-mengaku-kiai-bisa-gandakan-uang-tipu-warga-puluhan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke