Namun, setelah korban hendak menjual emas tersebut di toko, ternyata emas itu palsu.
Ali mengaku korban percaya dengan rayuan karena orang awam.
“Pelaku ini mengaku sebagai kiai dan bu nyai pada korban untuk mengelabui korban,” ujar dia.
Karena tak kunjung dipenuhi, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi langsung mengamankan pelaku pada 20 Maret 2021, tetapi yang berhasil diamankan hanya Uk, sedangkan suaminya Dd dan Yn yang merupakan penghubung berhasil melarikan diri.
Baca juga: Imbau ASN Tak Mudik, Bupati: Ajak Keluarganya Datang ke Jember
“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tutur dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa gelang emas palsu, blangkon, tasbih, keris, dan pecut kecil.
Ali mengaku, korban penipuan yang melapor masih satu orang. Pihaknya masih terus mengembangkan apakah ada korban lain terkait kasus tersebut.
Dia mengimbau warga yang menjadi korban penipuan tersebut melaporkan pada kepolisian
Akibat perbuatannya, pelaku penipuan tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.