LAMONGAN, KOMPAS.com - MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan penipuan. MA mengaku bisa menggandakan uang.
Sebanyak tiga orang menjadi korban penipuan MA. Mereka melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke polisi.
Ketiga korban itu merupakan warga Mojokerto, di antarnaya DS (46), DWN (44), dan S (46).
"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).
Dalam mitos yang mereka yakini, pring petuk dipercaya sebagai benda yang dapat memberikan rezeki dan mampu melipat gandakan uang.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Tulungagung
Namun, sebelum mendapatkan pring petuk yang diharapkan, DS harus memberikan uang tunai senilai Rp 65 juta. Sementara DWN diminta memberikan Rp 35 juta.
Uang itu diminta pelaku sebagai mahar.
Begitu juga dengan S, karena terpikat dengan tipuan MA, warga Mojokerto itu menyetor uang shingga Rp 107 juta kepada pelaku.
Pelaku berjanji akan melipatgandakan uang ketiga korban dan memberikan pring petuk.
Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, MA tak kunjung membuktikan janjinya.