Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 30/03/2021, 22:50 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - MA (55) warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan penipuan. MA mengaku bisa menggandakan uang.

Sebanyak tiga orang menjadi korban penipuan MA. Mereka melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke polisi.

Ketiga korban itu merupakan warga Mojokerto, di antarnaya DS (46), DWN (44), dan S (46).

"Terhadap DS dan DWN, mereka berdua diiming-imingi akan diberi pring (bambu) petuk dengan sejumlah uang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Dalam mitos yang mereka yakini, pring petuk dipercaya sebagai benda yang dapat memberikan rezeki dan mampu melipat gandakan uang.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Tulungagung

Namun, sebelum mendapatkan pring petuk yang diharapkan, DS harus memberikan uang tunai senilai Rp 65 juta. Sementara DWN diminta memberikan Rp 35 juta.

Uang itu diminta pelaku sebagai mahar.

Begitu juga dengan S, karena terpikat dengan tipuan MA, warga Mojokerto itu menyetor uang shingga Rp 107 juta kepada pelaku.

Pelaku berjanji akan melipatgandakan uang ketiga korban dan memberikan pring petuk.

Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan, MA tak kunjung membuktikan janjinya.

 

"Hingga saat ini, tersangka tidak menyerahkan pring petuk seperti yang diceritakan. Mereka (korban) hanya diberikan bambu semacam ini (bambu biasa yang lazim dijumpai), merasa tertipu mereka kemudian lapor ke polisi," ucap Miko.

Dari penyelidikan serta penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, ditemukan uang mainan pecahan 100.000 sebanyak 3,3 miliar. Uang inilah yang digunakan pelaku dalam memperdaya para korban.

"Kami juga mengamankan kain khusus, yang biasa digunakan oleh tersangka pada saat melakukan ritual. Kami sita sebagai barang bukti," kata Miko.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Amankan Seorang Terduga Teroris di Nganjuk

MA dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih akan telusuri dan kembangkan kasus ini, meski sampai saat ini baru tiga orang korban yang melapor," tutur Miko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com