Di hadapan Kapolres Lamongan, MA mengaku sempat mengembalikan sebagian uang S yang telah diterimanya sebagai mahar.
"Saya sudah kembalikan Rp 27 juta kepada S pak," kata MA kepada Miko.
Polisi juga telah menggeledah rumah pelaku. Petugas menemukan uang palsu pecahan 100.000 senilai 3,3 miliar. Uang itu digunakan pelaku untuk memperdaya korban.
Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Gubernur Khofifah: Kami Setuju, Tolong Dijaga Sedikit Lagi...
MA mengaku mendapatkan uang palsu itu secara online. Uang palsu itu dikirim lewat jasa ekspedisi.
"Untuk setiap 1 miliar (uang palsu), saya beli seharga Rp 700.000," ucap MA.
Pengakuan tersangka dan penelusuran yang sudah dilakukan polisi, uang palsu itu belum beredar di wilayah Lamongan dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.