Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mengaku Tak Bisa Menggandakan Uang, Kapolres: Kok Masih Ada Saja yang Percaya...

Kompas.com - 30/03/2021, 23:51 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - MA (55), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ditangkap karena kasus dugaan penipuan dengan modus melipatgandakan uang.

Namun, pelaku dengan polosnya mengaku tak bisa menggandakan uang saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Miko menanyakan hal itu saat pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

"Apa benar sampeyan bisa menggandakan uang?" tanya Miko.

Secara spontan, MA menggelengkan kepala dan mengaku tak bisa menggandakan uang. Selama ini, MA bekerja sebagai makelar jual motor bekas.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

"Sudah dengar sendiri kan rekan-rekan, tidak bisa. Begini kok ada saja yang percaya dengan tersangka ini, dan menyerahkan uangnya hingga ratusan juta rupiah," lanjut Miko.

Terdapat tiga korban yang menjadi korban penipuan dengan modus melipatgandakan uang tersebut. 

Ketiganya merupakan warga Mojokerto, yakni DS (46), DWN (44), dan S (46).

Pelaku meminta uang senilai Rp 65 juta kepada DS, sedangkan DWN Rp 35 juta.

Sementara S merupakan korban yang paling banyak mengeluarkan uang, sebanyak Rp 107 juta.

 

Di hadapan Kapolres Lamongan, MA mengaku sempat mengembalikan sebagian uang S yang telah diterimanya sebagai mahar.

"Saya sudah kembalikan Rp 27 juta kepada S pak," kata MA kepada Miko.

Polisi juga telah menggeledah rumah pelaku. Petugas menemukan uang palsu pecahan 100.000 senilai 3,3 miliar. Uang itu digunakan pelaku untuk memperdaya korban.

Baca juga: Soal Larangan Mudik Lebaran, Gubernur Khofifah: Kami Setuju, Tolong Dijaga Sedikit Lagi...

MA mengaku mendapatkan uang palsu itu secara online. Uang palsu itu dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Untuk setiap 1 miliar (uang palsu), saya beli seharga Rp 700.000," ucap MA.

Pengakuan tersangka dan penelusuran yang sudah dilakukan polisi, uang palsu itu belum beredar di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com