Salin Artikel

Pelaku Mengaku Tak Bisa Menggandakan Uang, Kapolres: Kok Masih Ada Saja yang Percaya...

Namun, pelaku dengan polosnya mengaku tak bisa menggandakan uang saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.

Miko menanyakan hal itu saat pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

"Apa benar sampeyan bisa menggandakan uang?" tanya Miko.

Secara spontan, MA menggelengkan kepala dan mengaku tak bisa menggandakan uang. Selama ini, MA bekerja sebagai makelar jual motor bekas.

"Sudah dengar sendiri kan rekan-rekan, tidak bisa. Begini kok ada saja yang percaya dengan tersangka ini, dan menyerahkan uangnya hingga ratusan juta rupiah," lanjut Miko.

Terdapat tiga korban yang menjadi korban penipuan dengan modus melipatgandakan uang tersebut. 

Ketiganya merupakan warga Mojokerto, yakni DS (46), DWN (44), dan S (46).

Pelaku meminta uang senilai Rp 65 juta kepada DS, sedangkan DWN Rp 35 juta.

Sementara S merupakan korban yang paling banyak mengeluarkan uang, sebanyak Rp 107 juta.


Di hadapan Kapolres Lamongan, MA mengaku sempat mengembalikan sebagian uang S yang telah diterimanya sebagai mahar.

"Saya sudah kembalikan Rp 27 juta kepada S pak," kata MA kepada Miko.

Polisi juga telah menggeledah rumah pelaku. Petugas menemukan uang palsu pecahan 100.000 senilai 3,3 miliar. Uang itu digunakan pelaku untuk memperdaya korban.

MA mengaku mendapatkan uang palsu itu secara online. Uang palsu itu dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Untuk setiap 1 miliar (uang palsu), saya beli seharga Rp 700.000," ucap MA.

Pengakuan tersangka dan penelusuran yang sudah dilakukan polisi, uang palsu itu belum beredar di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/235118878/pelaku-mengaku-tak-bisa-menggandakan-uang-kapolres-kok-masih-ada-saja-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke