SEMARANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Jateng dan DIY meminta kepada pemilik usaha di bidang rokok untuk segera mengurus perizinan produksi dan peredaran rokok secara legal.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif mengatakan, untuk melegalkan usaha rokok memang harus memiliki pabrik.
Namun mulai tahun lalu, pemilik usaha di bidang rokok bisa melalui Kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
"Mulai tahun kemarin kita punya namanya KIHT dan mempermudah berusaha di bidang rokok. Yang ilegal bisa masuk KIHT. Syarat lebih mudah, antara lain tidak perlu pabrik 200 meter," ujar Arif ditemui usai pemusnahan rokok ilegal di KPPBC TMP A Semarang, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Wali Kota Malang Bakal Perangi Rokok Ilegal
Ia menjelaskan, cukai merupakan instrumen sebagai upaya pengendalian peredaran rokok.
Namun, rokok ilegal masih banyak beredar karena produsen memang tidak ingin membayar cukai agar bisa dijual murah.
"Karena 60 persen dari nilai rokok yang legal adalah cukai. Maka ada yang mencoba curi-curi, dengan modal 40 persen langsung jual engga bayar cukai. Mereka ingin menjual murah karena permintaan banyak," ujarnya.
Ia mengungkapkan saat ini KIHT ada di Kabupaten Kudus dan sudah ada yang mulai mengurus perizinan pabrik.
Baca juga: Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 Miliar
Pihaknya akan terus mendorong pembangunan KIHT di sejumlah wilayah.
Rencananya, ke depan akan dibangun KIHT di Kabupaten Jepara.
"Kami kemungkinan kerja sama dengan Pemda setempat ingin dibuka di Jepara. Karena masih banyak pelanggaran. Ini sedang proses karena memerlukan anggaran yang besar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.