Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 2.65 Miliar, Penyelundupan 4.4 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan

Kompas.com - 29/06/2020, 22:17 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi sindikat penyelundupan rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatera berhasil digagalkan Bea Cukai Jateng-DIY.

Dari aksi tersebut petugas menemukan sebanyak 4.4 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4.56 miliar, dan total potensi kerugian negara mencapai Rp 2.65 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan tim menerima informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara menuju Pekanbaru dengan menggunakan truk pada Sabtu (27/6/2020).

"Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pukul. 01.15 WIB," jelas Arif dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).

Baca juga: 4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar Disita Bea Cukai Jambi

Arif menambahkan, sopir truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.

"Mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah. Setelah diperiksa di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merek “Pastipas Bold” yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1.16 juta batang, nilainya mencapai Rp 1.18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 690 juta," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada Senin 29 Juni 2020 pukul 02.05 WIB, tim melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 207 koli rokok ilegal di Jalan Tol Salatiga-Bawen KM 452, Salatiga.

"Total rokok berjumlah 3.31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu, dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp 3.37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 1.96 miliar," ujarnya.

Baca juga: 5,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Madura Dimusnahkan

Arif menceritakan sopir truk berinisial S dan kernet AT membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang.

"Mereka belum banyak memberikan keterangan. Seluruh barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet masih diamankan di kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan dengan total rokok sebanyak 21.1 juta batang senilai Rp 22.2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13.3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com