Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Jasa Pemalsu Registrasi SIM Card, Beli Data Kependudukan Rp 200 per Identitas

Kompas.com - 16/03/2021, 09:33 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Praktik jasa pemalsu registrasi SIM card salah satu provider ternama menggunakan identitas orang lain diungkap polisi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua pelaku berinisial JS (37) dan AF (21) diamankan tim Satreskrim Polresta Samarinda beserta barang bukti 65.400 keping SIM card, Senin (8/3/2021) lalu.

"Sebanyak 55.300 keping sudah teregistrasi dan 10.100 keping belum teregistrasi (akan teregistrasi)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Pembeli Tanah di Pulau Lantigiang Selayar Jadi Tersangka, Ini Kata Pengacara
Terbongkarnya praktik jasa registrasi bodong ini, kata Yuliansyah, bermula dari laporan warga mengarah ke salah satu konter ponsel seluler di Kelurahan Sidodadi, Samarinda, yang sengaja memanipulasi data kependudukan (KTP).

Informasi tersebut kemudian ditelusuri tim eksus Satreskrim Polresta Samarinda dan berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsu data identitas orang lain.

Menurut keterangan pelaku, kata Yuliansyah, data kependudukan yang ia gunakan untuk registrasi dibeli secara online dengan harga Rp 200 per satu identitas.

"Aksi mereka cukup lama sejak 2018. Jadi kemungkinan sudah sangat banyak SIM card yang diregistrasi pakai data orang lain tersebar dan terjual," jelas dia.

Baca juga: Tak Mau Bongkar Tembok meski Halangi Akses 4 Keluarga, Sukendro: Saya Membangun di Tanah Sendiri

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku ini memberi atau menerima jasa registrasi bodong dari konter-konter penjual SIM card.

Oleh karena itu, kata Yuliansyah, pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi data pribadi ini.

"Ini masih kami dalami, apakah ada keterlibatan dari provider. Yang jelas mereka akan kami undang untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Dua pelaku yang diamankan telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 94 Jo Pasal 77 UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewan Syuro PKB Kota Semarang Deklarasikan 'Wawan' Jadi Wakil di Pilkada 2024

Dewan Syuro PKB Kota Semarang Deklarasikan "Wawan" Jadi Wakil di Pilkada 2024

Regional
Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Wanita yang Tampar Polisi di Makassar Ditahan, Dijerat Pasal Penganiayaan

Regional
Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Regional
'Study Tour' Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

"Study Tour" Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

Regional
Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Regional
Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Regional
Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com