JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana Covid-19 di Kabupaten Jember tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Nilainya mencapai Rp 180 miliar dari anggaran sebesar Rp 479,4 miliar.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menuturkan, temuan tersebut berdasarkan laporan awal dari BPK.
“BPK laporan bahwa ada selisih penggunaan dana Covid-19 sekitar Rp 180 miliar,” kata dia, pada Kompas.com via telepon, Jumat (12/3/2021).
Menurut dia, temuan awal BPK itu disampaikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto pada pimpinan DPRD.
Baca juga: Bupati Jember Lantik 631 Pejabat, Mulai dari Camat hingga Sekretaris Daerah
Ada perbedaan antara pengeluaran dengan surat pertanggungjawaban sebesar Rp 180 miliar.
“BPK belum bisa menelusuri penggunaan dana tersebut dan penyajian data yang kurang,” papar dia.
Selain itu, temuan lain adalah banyak bantuan Covid-19 yang tidak terpakai, seperti tenda yang seharusnya diberikan pada masyarakat.
Untuk itu, BPK akan melakukan audit investigasi terkait dana tersebut.
Halim mengaku BPK akan mengirim surat resmi pada DPRD Jember dan bupati terkait masalah tersebut.
Bila tidak ada tindaklanjut terkait selisih dana itu, maka bisa dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH).