JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Hendy Siswanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember membahas masalah gaji aparatur sipil negara yang telat lebih dari seminggu pada Senini (8/3/2021).
Seharusnya, para ASN telah menerima gaji pada Senin (1/3/2021). Namun, gaji para ASN di lingkungan Pemkab Jember belum cair hingga hari ini.
“Ada beberapa hal yang dibahas selain APBD, yakni masalah gaji ASN, pegawai honorer,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di DPRD Jember, Senin.
Menurut dia, DPRD Jember dan Bupati Hendy sepakat menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk mencairkan gaji para ASN.
Penerbitan perbup dinilai mendesak agar bisa mencairkan gaji ASN pada bulan ini sambil menunggu pembahasan APBD 2021 selesai.
Baca juga: Gaji ASN Pemkab Jember Terlambat Lagi, Begini Tanggapan Bupati Hendy...
“Untuk APBD kami simulasikan percepatan dalam minggu depan,” tambah dia.
Halim menambahkan, DPRD Jember telah mengevaluasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Anggaran Plafon Sementara (PAPS). Ada beberapa koreksi yang dilakukan DPRD Jember untuk menyesuaikan dengan visi dan misi bupati Jember.
Seperti program perbaikan jalan, penerangan jalan umum (PJU), hingga gaji pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT).
Bupati akan merampungkan koreksi itu dan mengembalikannya kepada DPRD Jember. Sehingga, sidang pembahasan APBD 2021 segera dimulai.
“Asumsi pertama ada 15 hari, ada 21 hari,” ucap politisi Gerindra ini.