Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Satwa Liar Dilindungi, Pria di NTT Terima Sanksi Adat, Serahkan 5 Ayam hingga Beras 20 Kg

Kompas.com - 03/03/2021, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - HS warga Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman adat.

Ia harus menjalani sanksi adat Boto Cuku Nanga karena menembak seekor burung pada Kamis (11/2/2021)

HS tak menyadari jika burung yang ditembak adalah burung sikep asia (Pernis ptilorhynchus) yang masuk jenis satwa liar yang dilindungi.

Baca juga: 172 Tahun Hilang, Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan Warga, Difoto Lalu Dilepaskan

Burung Sikep Madu Asia merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES.

Tindakan HS pun dikecam oleh banyak pihak yang menuntut adanya pertanggungjawaban secara hukum.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Timbul Batubara mengatakan tuntutan hukum tersebut membuat HS syok dan meminta perlindungan adat.

Sehingga ia pun diputuskan untuk melakukan upacara boto cuku nunga.

"Situasi ini mengakibatkan pelaku syok serta meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara Boto Cuku Nunga," kata Timbul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021) dilansir dari VOA Indonesia.

Baca juga: Dikira Punah, Lebah Langka Australia Ditemukan Lagi Setelah 100 Tahun

Potong lima ekor ayam hingga serahkan beras 20 kg

Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, di Kampung Liang Leso, Manggarai Timur.Humas KLHK Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, di Kampung Liang Leso, Manggarai Timur.
Upacara Boto Cuku Nunga diselenggarakan di Mbaru Gendang (rumah adat) Bondo, di Kampung Liang Leso, pada Sabtu (20/2/2021) dipimpin oleh tetua adat.

"Upacara Boto Cuku Nunga dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo, Narsianus Babur disaksikan oleh beberapa pihak termasuk Ketua Dewan Paroki St. Albertus Sok Ignasius Geong," sebutnya.

Upacara Boto Cuku Nunga yang berlangsung dengan tertib dan lancar itu diterima oleh pelaku serta diputuskan oleh Tua Adat serta disaksikan seluruh masyarakat Kecamatan Ranamese.

Baca juga: Kenapa Dinosaurus Punah?

Dalam upacara adat itu, pelaku diberi sanksi yakni menyerahkan satu ekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur.

Bukan hanya itu, HS juga menyerahkan lima liter tuak putih di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur.

Serta memotong lima ekor ayam, menyiapkan lima bungkus rokok, beras seberat 20 Kg, dan lauk pauk lainnya untuk makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso.

Acara makan bersama dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Barongsai Terancam Punah di Perbatasan RI-Malaysia, Warga: Hanya Diarak Pakai Mobil

Pasangan spanduk larangan perburuan liar

Upacara hukum adat ?Boto Cuku Nunga? di Manggarai Timur, Sabtu (20/2).Humas KLHK Upacara hukum adat ?Boto Cuku Nunga? di Manggarai Timur, Sabtu (20/2).
Timbul mengatakan, pelaku juga membuat dan memasang lima unit spanduk terkait himbauan atau larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso.

"Sumber daya alam merupakan saudara tua dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh sebab itu penghormatan dan kepedulian terhadap saudara tua ini patut terus kita tumbuh kembangkan. Marilah kita patuhi kodrat alam. Kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan," jelasnya.

Baca juga: 4 Kuliner Yogyakarta yang Hampir Punah, Kethak Blondo hingga Besengek Tempe Benguk

Timbul berharap peran tiga pilar yakni adat, agama serta pemerintah dalam pelaksanaan konservasi di NTT dapat menjadi kekuatan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Sementara itu dijelaskan burung sikep asia termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com