Salin Artikel

Tembak Satwa Liar Dilindungi, Pria di NTT Terima Sanksi Adat, Serahkan 5 Ayam hingga Beras 20 Kg

Ia harus menjalani sanksi adat Boto Cuku Nanga karena menembak seekor burung pada Kamis (11/2/2021)

HS tak menyadari jika burung yang ditembak adalah burung sikep asia (Pernis ptilorhynchus) yang masuk jenis satwa liar yang dilindungi.

Burung Sikep Madu Asia merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES.

Tindakan HS pun dikecam oleh banyak pihak yang menuntut adanya pertanggungjawaban secara hukum.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Timbul Batubara mengatakan tuntutan hukum tersebut membuat HS syok dan meminta perlindungan adat.

Sehingga ia pun diputuskan untuk melakukan upacara boto cuku nunga.

"Situasi ini mengakibatkan pelaku syok serta meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara Boto Cuku Nunga," kata Timbul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021) dilansir dari VOA Indonesia.

"Upacara Boto Cuku Nunga dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo, Narsianus Babur disaksikan oleh beberapa pihak termasuk Ketua Dewan Paroki St. Albertus Sok Ignasius Geong," sebutnya.

Upacara Boto Cuku Nunga yang berlangsung dengan tertib dan lancar itu diterima oleh pelaku serta diputuskan oleh Tua Adat serta disaksikan seluruh masyarakat Kecamatan Ranamese.

Dalam upacara adat itu, pelaku diberi sanksi yakni menyerahkan satu ekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur.

Bukan hanya itu, HS juga menyerahkan lima liter tuak putih di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur.

Serta memotong lima ekor ayam, menyiapkan lima bungkus rokok, beras seberat 20 Kg, dan lauk pauk lainnya untuk makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso.

Acara makan bersama dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19.

"Sumber daya alam merupakan saudara tua dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh sebab itu penghormatan dan kepedulian terhadap saudara tua ini patut terus kita tumbuh kembangkan. Marilah kita patuhi kodrat alam. Kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan," jelasnya.

Timbul berharap peran tiga pilar yakni adat, agama serta pemerintah dalam pelaksanaan konservasi di NTT dapat menjadi kekuatan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Sementara itu dijelaskan burung sikep asia termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/17010021/tembak-satwa-liar-dilindungi-pria-di-ntt-terima-sanksi-adat-serahkan-5-ayam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke