KOMPAS.com - N (15), salah satu pelaku penganiayaan seorang gadis berusia 17 tahun di Pemalang menuduh korban, TYS, telah mencuri ponselnya.
"Dia mencuri HP milik saya, akhirnya kita aniaya setelah itu kita bawa ke rumah sakit," kata N di Polres Pemalang, Rabu (3/3/2021).
N lalu menceritakan, sebelum menganiaya korban, N dan keempat rekannya mencekoki korban dengan miras.
Baca juga: Protes Penganiayaan Dosen oleh Rekannya, Mahasiswa UMI Gelar Aksi Bisu
Setelah mabuk, para pelaku menganiaya hingga korban tak sadarkan diri.
Tak hanya itu, para pelaku juga menggunduli rambut korban. Peristiwa itu, menurut polisi, terjadi pada 21 Februari 2021.
Setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumah sakit dan kabur.
Para pelaku saat ini telah diamankan. Meraka berinisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) dan semuanya meruapkaan warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP John Kennertony Nababan menjelaskan, kondisi korban semakin membaik.
Baca juga: Lima Anak Punk Aniaya dan Gunduli Teman Perempuan, Korban Tak Sadarkan Diri
"Kondisi korban kini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," ujar Jhon.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan Anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.