Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Kompas.com - 24/02/2021, 22:39 WIB
Muchlis,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ardi Pratama sang makelar mobil melihat kejanggalan yang menjerat kliennya.

Berawal dari salah transfer, kini Ardi harus berujung menjadi terdakwa dan mendekam di balik jeruji besi.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menceritakan awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.

Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening kliennya.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK. Hendrix menuturkan, NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakangnya. 

Baca juga: Uang Rp 12,5 Juta Nasabah BRI Ini Raib, Ada 5 Kali Transaksi Penarikan Misterius

"Itu bukan alasan sih, mau beda di mana pun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Hendrix menuturkan, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Sontak Ardi mengira uang sebesar itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.

Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek, masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.

Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu kalau ada dana salah transfer ke rekening kliennya. Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang tersasar ke rekeningnya.

Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi melanda.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com