KOMPAS.com - Dua orang wanita ditangkap Bea Cukai Batam karena membawa narkoba jenis sabu-sabu di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam.
Sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah itu rupanya disembunyikan oleh pelaku di selangkangan dan dubur.
Namun petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Sejumlah tahap pemeriksaan dilakukan petugas hingga pelaku ketahuan menyimpan sabu-sabu di dalam dubur.
Baca juga: Dua Wanita Simpan Sabu di Dubur dan Selangkangan, Diamankan Bea Cukai Batam
"Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut," kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani melalui telepon, Minggu (31/1/2021).
Dari pemeriksaan tubuh, petugas awalnya hanya menemukan benda mencurigakan di sekitar selangkangan salah satu pelaku, DSA.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu,” jelas Undani.
Baca juga: Jenazah ke-56 Itu adalah Kapten Afwan, Sang Pilot Sriwijaya Air