KOMPAS.com- Sekitar tiga bulan lalu, Polda Sumatera Selatan menangkap sejumlah mahasiswa pasca-demonstrasi penolakan UU Omnibus Law.
Para mahasiswa itu dibekuk lantaran merusak mobil polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).
Dalam perjalanannya, lima mahasiswa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan dituntut dua tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan mereka tidak ditahan.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi: Kami Lagi Makan Pempek Ditembak Gas Air Mata...
Mereka berlima berasal dari kampus yang berbeda-beda.
Para mahasiswa tersebut berkuliah di UIN Raden Fatah palembang, UNSRI, Stisipol Candradimuka hingga Universitas Muhammadiyah Palembang.
Mereka ditangkap di rumah masing-masing.
Baca juga: 5 Mahasiswa Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Dituntut 2 Tahun Penjara