Salah seorang mahasiswa yang ditangkap pasca-kericuhan unjuk rasa, Awwabin Hafiz menjelaskan, mulanya mereka sedang makan di sekitar lokasi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, tiba-tiba ada tembakan gas air mata yang mengarah ke mereka.
Emosinya tersulut ketika melihat mahasiswa lain membalikkan mobil Pam Obvit yang terparkir di luar gedung DPRD Provinsi Sumsel.
Ia pun ikut melakukan perusakan dengan menendang mobil lantaran kesal ditembak gas air mata.
"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi," tutur Awwabin di Polda Sumsel saat itu, Rabu (14/10/2021).
Sedangkan mahasiswa lain Rezan mengatakan, saat itu memang mobil sudah dalam keadaan terbalik.
"Kebetulan saya pegang rokok jadi meu bakar mobil itu, tapi gagal karena basah. Akhirnya saya tendang-tendang saja mobilnya," tutur dia.
Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut mereka dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Sebab, mereka terbukti sengaja merusak mobil polisi dalam aksi demonstrasi.
"Kelima terdakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP. Meminta kepada majelis hakim agar mengadili terdakwa dengan pidana penjara dua tahun," kata JPU Kejari Palembang Susianti, Selasa (5/1/2021).