Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi, Ditembak Gas Air Mata Saat Makan, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Ditahan

Kompas.com - 29/01/2021, 14:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sekitar tiga bulan lalu, Polda Sumatera Selatan menangkap sejumlah mahasiswa pasca-demonstrasi penolakan UU Omnibus Law.

Para mahasiswa itu dibekuk lantaran merusak mobil polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).

Dalam perjalanannya, lima mahasiswa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan dituntut dua tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan mereka tidak ditahan.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi: Kami Lagi Makan Pempek Ditembak Gas Air Mata...

Mahasiswa dari universitas yang berbeda-beda

ilustrasi massaGetty Images/iStockphoto/champc ilustrasi massa
Kelima mahasiswa yang terlibat dalam kasus perusakan mobil polisi tersebut ialah M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dana M Haidir Maulana.

Mereka berlima berasal dari kampus yang berbeda-beda.

Para mahasiswa tersebut berkuliah di UIN Raden Fatah palembang, UNSRI, Stisipol Candradimuka hingga Universitas Muhammadiyah Palembang.

Mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Baca juga: 5 Mahasiswa Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Dituntut 2 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com