Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi, Ditembak Gas Air Mata Saat Makan, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tak Ditahan

Kompas.com - 29/01/2021, 14:43 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Tak ditahan

Lima mahasiswa menjadi terdakwa atas kasus perusakan mobil polisi dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sidang virtual mereka digelar di Pengadilan Negeri Palembang dan dipimpin oleh Majelis Sahlan Effendi, Kamis (28/1/2021).

Dalam sidang dinyatakan, lima terdakwa terbukti secara sah melakukan perusakan mobil milik Polda Sumsel saat berlangsungnya demo.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Meskipun mendapatkan vonis 10 bulan penjara, para mahasiswa itu akhirnya tidak ditahan.

"Memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dalam waktu 1x24 jam setelah putusan dibacakan," tutur Sahlan, Kamis (28/1/2021).

Tetapi, jika mereka berlima kembali melakukan perbuatan pidana dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan, maka mereka akan ditahan untuk menjalani hukuman.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua Harian DPD I Golkar, James Arthur: Partai Belum Minta Klarifikasi Saya

Keluarga menangis haru

Orangtua mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus perusakan mobil polisi menangis haru di Pengadilan Negeri Palembang, ketika kelimanya divonis 10 bulan penjara masa percobaan oleh majelis hakim, Kamis (28/1/2021).HANDOUT Orangtua mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus perusakan mobil polisi menangis haru di Pengadilan Negeri Palembang, ketika kelimanya divonis 10 bulan penjara masa percobaan oleh majelis hakim, Kamis (28/1/2021).
Tangis haru keluarga pecah setelah mendengar putusan tersebut.

Mereka bersyukur anak-anaknya tak ditahan.

"Selama 115 hari saya mengikuti proses sidang ini. Sekarang anak saya bisa bebas meskipun bersyarat, saya sangat-sangat bersyukur, saya berterimakasih kepada hakim," tutur Sumala Rantauhati, salah satu orangtua mahasiswa.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang Aji YK Putra | Editor: Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com